Rabu, 21 Oktober 2009

PEMAHAMAN DASAR-DASAR ORGANISASI SERIKAT BURUH


PENGERTIAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH(SP/SB) BERDASARKAN UU No.21 tahun 2000
  • SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerka/buruh dan keluarganya.
  1. SP/SB di perusahaan adalah SP/SB yang didirikan oleh para pekerja/buruh disatu perusahaan atau dibeberapa perusahaan.
  2. SP/SB diluar perusahaan adalah SP/SB yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
  • Prinsip-Prinsip SP/SB
  1. DEMOKRATIS
  2. INDEPENDEN
  3. REPRESENTATIF
  4. PROFESIONAL
  5. SOLIDARITAS
  • Prinsip Demokratis
  1. Pada dasarnya SP/SB harus bebas, terbuka dan non diskriminasi dalam tidak diskriminatif berdasasrkan hal keanggotaan,suku, agama, ras, antar golongan, usia, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status hubungan kerja
  • Prinsip Independen
  1. Tidak tergantung pada pihak lain dalam pengambilan kebijakan organisasi
  2. Mandiri dalam pembiayaan untuk menjalankan program organisasi
  3. Segala bentuk program organisasi dibiayai oleh dan dari iuran anggota
  • Prinsip Representatif
  1. Susunan kepengurusan berbasis pada anggota serta keterwakilan anggota disemua tingkatan perangkat
  2. Keterwakilan antara laki-laki dan perempuan secara proporsional disemua tingkatan perangkat
  • Prinsip Profesional
  1. Bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
  2. Menguasai isu dan persoalan perburuhan terutama disektor tempat kerja atau organisasi bergabung.
  3. Melaksanakan manajemen organisasi, keuangan dan program
  • Prinsip Solidaritas
  1. Setia kawan
  2. Bersikap adil demi keadilan dan kebenaran
  3. Loyal terhadap kemajuan organisasi
  4. Yang kuat membantu yang lemah
  5. Membuka akses informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada sesama
  6. Membangun kerjasama lintas SP/SB, lintas sektor, lintas wilayah dan lintas negara
Peran dan Fungsi SP/SB
Sp/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
  1. Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
  3. Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART
Tujuan SP / SB
  1. Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan anggota
  2. Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya
Hak dan Kewajiban SP / SB
  1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dengan pengusaha
  2. Mewakili anggota, pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  3. Mewakili anggota, pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan anggota, pekerja/buruh
  5. Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Mentaati segala ketentuan yang tertuang dalam AD/ART dan peraturan Organisasi beserta Keputusan-keputusan organisasi
  • Apa yang sangat penting bagi anggota dalam melaksanakan tugas organisasi?
  1. Berupaya bersama dengan seluruh jajaran pengurus untuk menjadikan organisasi yang sehat, kuat, mandiri dan bersolidaritas


Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

1 komentar:

EoB mengatakan...

salam solidaritas perjuangan buruh dari tanah borneo