PENGERTIAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH(SP/SB) BERDASARKAN UU No.21 tahun 2000
- SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerka/buruh dan keluarganya.
- SP/SB di perusahaan adalah SP/SB yang didirikan oleh para pekerja/buruh disatu perusahaan atau dibeberapa perusahaan.
- SP/SB diluar perusahaan adalah SP/SB yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
- Prinsip-Prinsip SP/SB
- DEMOKRATIS
- INDEPENDEN
- REPRESENTATIF
- PROFESIONAL
- SOLIDARITAS
- Prinsip Demokratis
- Pada dasarnya SP/SB harus bebas, terbuka dan non diskriminasi dalam tidak diskriminatif berdasasrkan hal keanggotaan,suku, agama, ras, antar golongan, usia, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status hubungan kerja
- Prinsip Independen
- Tidak tergantung pada pihak lain dalam pengambilan kebijakan organisasi
- Mandiri dalam pembiayaan untuk menjalankan program organisasi
- Segala bentuk program organisasi dibiayai oleh dan dari iuran anggota
- Prinsip Representatif
- Susunan kepengurusan berbasis pada anggota serta keterwakilan anggota disemua tingkatan perangkat
- Keterwakilan antara laki-laki dan perempuan secara proporsional disemua tingkatan perangkat
- Prinsip Profesional
- Bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
- Menguasai isu dan persoalan perburuhan terutama disektor tempat kerja atau organisasi bergabung.
- Melaksanakan manajemen organisasi, keuangan dan program
- Prinsip Solidaritas
- Setia kawan
- Bersikap adil demi keadilan dan kebenaran
- Loyal terhadap kemajuan organisasi
- Yang kuat membantu yang lemah
- Membuka akses informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada sesama
- Membangun kerjasama lintas SP/SB, lintas sektor, lintas wilayah dan lintas negara
Peran dan Fungsi SP/SB
Sp/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
- Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART
Tujuan SP / SB
- Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan anggota
- Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya
Hak dan Kewajiban SP / SB
- Membuat Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dengan pengusaha
- Mewakili anggota, pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
- Mewakili anggota, pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan anggota, pekerja/buruh
- Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Anggota
- Mentaati segala ketentuan yang tertuang dalam AD/ART dan peraturan Organisasi beserta Keputusan-keputusan organisasi
- Apa yang sangat penting bagi anggota dalam melaksanakan tugas organisasi?
- Berupaya bersama dengan seluruh jajaran pengurus untuk menjadikan organisasi yang sehat, kuat, mandiri dan bersolidaritas
1 komentar:
salam solidaritas perjuangan buruh dari tanah borneo
Posting Komentar