Minggu, 01 November 2009

Tahun Depan, UMP DKI Naik 4,5 Persen

Tahun Depan, UMP DKI Naik 4,5 Persen

Beratnya hidup di Jakarta dengan penghasilan pas-pasannya memang cukup membuat tak bisa tidur tenang. Namun, tahun depan, buruh dan pekerja di DKI Jakarta bisa sedikit bernafas lega, menyusul meningkatnya upah minimun provnisi (UMP) di DKI Jakarta menjadi Rp1.118.009, atau naik sebesar 4,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yang hanya RKenaikan UMP DKI Jakarta akan diumumkan secara resmi pada awal November 2009 untuk diberlakukan pada awal Januari 2010. Kenaikan ini bukan yang pertama kalinya. Sebab, pada tahun 2006, Pemprov DKI telah menaikkan UMP tahun 2007 sebesar 10 persen atau Rp81.460. Yaitu, dari Rp819.100 di tahun 1996 menjadi Rp900.560 di tahun 2007.

Kemudian Pemprov DKI juga menaikkan UMP Tahun 2008 sebesar 8 persen, yaitu dari Rp900.560 per bulan pada tahun 2007 menjadi Rp972.604 per bulan pada tahun 2008. Selanjutnya UMP kembali dinaikkan menjadi Rp1.069.865 per bulan untuk tahun 2009.

Dengan adanya kenaikan UMP ini, diharapkan kesejahteraan para buruh dan pekerja di DKI Jakarta lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kenaikan sebesar 4,5 persen itu telah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan survei tahun 2007, KHL ideal di DKI Jakarta sebesar Rp1.055.000 per bulan. Karena itu, dengan adanya kenaikan UMP sebesar Rp1.118.009 per bulan, maka seluruh buruh di DKI Jakarta bisa menikmati hidup layak.

Tidak hanya itu, kenaikan UMP juga melihat kenaikan komponen kebutuhan masyarakat, juga memperhitungkan kemampuan pengusaha dalam operasional perusahaannya. Karena itu, baik pengusaha ataupun pekerja bisa menerima rencana kenaikan itu karena sudah merupakan kesepakatan bersama.

Terkait kenaikan UMP tersebut, Sekretaris Daerah DKI Muhayat menerangkan, ketetapan kenaikan itu sudah disepakati dalam rapat antar tripartit yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha Jakarta, dan Pemprov DKI. “Kesepakatan itu sudah merupakan ketetapan final dan akan segera disahkan oleh Gubernur DKI secepatnya dalam bentuk peraturan gubernur serta akan diberlakukan awal Januari 2010,” kata Muhayat di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (30/10).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukendar menegaskan, kenaikan itu sudah diperhitungkan dari berbagai aspek, bukan hanya atas survei kelayakan hidup warga Jakarta tahun depan. Persentasi kenaikan juga sudah merujuk pada prediksi kenaikan inflasi di Jakarta dan potensi pertumbuhan ekonomi yang sudah dipaparkan Pemprov DKI dalam KUA dan PPAS 2010 beberapa waktu lalu.

“Perhitungan itu sudah didasarkan atas mulai stabilnya kondisi perekonomian di Jakarta paska krisis global yang terjadi pada akhir 2008, sehingga diperkirakan pengusaha sudah memiliki kemampuan dalam meningkatkan biaya operasional perusahaannya, meskipun nilainya tidak besar,” ujar Deded.

Terhadap kenaikan UMP, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Soeprayitno mengatakan, sejauh ini belum ada keluhan dari pengusaha terkait rencana kenaikan UMP itu. Pasalnya, pengusaha umumnya juga menilai kenaikan itu sudah wajar jika dilihat dari kebutuhan kelayakan hidup dan kemampuan pengusaha dalam biaya operasional perusahaan.

Justru dia menilai kenaikan UMP DKI akan berdampak positif bagi iklim investasi di Jakarta, sehingga lebih kompetitif dibandingkan daerah lain. “Kenaikannya hanya kecil kok, tidak terlalu besar. Kalau besar, malah dikhawatirkan menimbulkan dampak ketidakstabilan investasi di Jakarta,” ujarnya.p1.069.865.

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

Tidak ada komentar: